Tata Kelola Yayasan Nonprofit dalam Perspektif Hukum Islam

Status :
Stok Tersedia
Kategori :
Pendidikan
Rp. 100.000 Rp. 130.000
Qty :

Tata Kelola Yayasan Nonprofit dalam Perspektif  Hukum Islam
 penulis: Rupyanto - Andi Putra Wijaya

SINOPSIS

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat. Keberadaan yayasan tidak hanya menjadi wadah kegiatan sosial dan kemanusiaan, tetapi juga menjadi institusi yang dituntut mampu dikelola secara profesional agar tujuan pendiriannya dapat tercapai secara berkelanjutan. Dalam praktiknya, yayasan menghadapi persoalan yang cukup kompleks, terutama dalam menjaga keseimbangan antara misi sosial, kebutuhan operasional, pengelolaan sumber daya, serta tuntutan akuntabilitas sebagai lembaga nonprofit.

 

Buku ini membahas pengelolaan yayasan nonprofit dalam perspektif hukum Islam dengan mengambil studi pada Lembaga Pelatihan Kerja Barokah Kota Bengkulu. Pembahasan diarahkan pada bagaimana sebuah yayasan mengelola lembaga pendidikan keterampilan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat, sekaligus bagaimana prinsip-prinsip Islam memberikan landasan dalam menjalankan tata kelola kelembagaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan yayasan nonprofit tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan akan pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab. Struktur organisasi, pembagian tugas, pengelolaan dana, peran pengurus, serta dukungan masyarakat menjadi unsur yang menentukan keberlangsungan lembaga. Di sisi lain, pengelolaan yayasan tidak hanya berkaitan dengan aspek manajemen, tetapi juga menyangkut nilai moral yang menjadi dasar hubungan antara lembaga, pengurus, masyarakat, dan pihak-pihak yang memberikan kepercayaan.

Dalam perspektif hukum Islam, pengelolaan yayasan nonprofit memiliki keterkaitan erat dengan prinsip amanah, keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan. Harta dan sumber daya yang dikelola yayasan dipandang sebagai amanah yang harus digunakan sesuai dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, transparansi, kejujuran, dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

 

Buku ini juga menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fikih muamalah memiliki relevansi dalam menjelaskan praktik pengelolaan lembaga nonprofit. Akad, tanggung jawab para pihak, serta hubungan antara lembaga dan masyarakat tidak hanya dipahami dalam aspek administratif, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral yang harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Melalui kajian ini, pembaca diajak untuk melihat yayasan nonprofit bukan hanya sebagai organisasi sosial, tetapi sebagai lembaga yang membutuhkan tata kelola profesional dengan tetap mempertahankan nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar pendiriannya. Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, pengelola yayasan, praktisi lembaga sosial, serta pihak yang ingin memahami pengembangan organisasi nonprofit berbasis hukum Islam.